KPPN Kutacane Adakan Diskusi Crash Program Pengelolaan Keuangan Daerah

Nasional Detik.com

- Redaksi

Rabu, 10 Mei 2023 - 21:56 WIB

4053 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara Nasionaldetik.com Kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN) Kutacane mengadakan kegiatan forum diskusi Asset Liabilities Committee (ALCo) regional provinsi Aceh tahun 2023 dan crash program pengelolaan keuangan daerah.

Acara ini dengan tema “Dampak redesign desentralisasi fiskal pada undang-undang hubungan antara pemerintah pusat dan daerah (UU HKPD) terhadap peningkatan pajak daerah dan retribusi daerah” yang dilaksanakan secara luring di Aula KPPN Kutacane, Rabu (10/5/2023).

Turut dihadiri, dari unsur pihak KPPN Kutacane, KP2KP Kutacane, KP2KP Blangkejeren, Rektor UGL Kutacane, BPKD Aceh Tenggara dan Gayo Lues, Inspektorat Aceh Tenggara dan Gayo Lues, Badan Pusat Statistik Aceh Tenggara dan Gayo Lues.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai Pemateri, Rike Ahmadi, M.Pd., mengatakan, tentang undang-undang nomor 1 tahun 2022 atau undang-undang tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD).

Undang-undang HKPD di desain untuk memperkuat desentralisasi fiskal guna mewujudkan pemerataan layanan dan kesejahteraan serta bertujuan meratakan kesejahteraan masyarakat dengan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien melalui hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah yang transparan serta akuntabel.

“Hal tersebut dapat dicapai dengan penguatan kualitas belanja daerah seperti pendapatan asli daerah (PAD) yang meningkat, transfer yang berkualitas dan perluasan akses pembayaran, penguatan kapasitas fiskal daerah, dan harmonisasi belanja pusat dan daerah,” kata Rike Ahmadi.

Baca Juga :  Oknum Inspektorat Aceh Tenggara, Diduga Provokasi Masyarakat Terkait Masalah Desa

Kemudian dijelaskan lagi, sumber pendapatan daerah kabupaten/kota yaitu PAD, pendapatan transfer dan pendapatan lainnya yang sah, yang sering terlupakan oleh pemerintah daerah adalah bagaimana meningkatkan PAD yang selama ini masih bergantung dengan pendapatan transfer baik dari pemerintah pusat maupun provinsi.

“Sumber PAD diantaranya adalah pajak daerah dan restribusi daerah yang diatur dalam undang-undang nomor 28 tahun 2009 dan kemudian dicabut dan diredesign dengan undang-undang nomor 1 tahun 2022 dengan merestrukturisasi pajak daerah dan penyederhanaan jenis retribusi,” imbuhnya.

Redesign pajak daerah dan restribusi daerah dalam undang-undang nomor 1 tahun 2022 adalah untuk meningkatkan local taxing power dengan tetap menjaga kemudahan dalam berusaha.

Restrukturisasi pajak daerah dapat dilakukan salah satunya untuk menyederhanakan administrasi perpajakan agar manfaat yang diperoleh lebih besar dari biaya pemungutan.

Selain itu, restrukturisasi pajak juga akan mempermudah pemantauan pemungutan pajak serta mendukung masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan dengan adanya simplifikasi.

Lanjutnya, kemudian sebagai contoh jenis pajak daerah kewenangan kabupaten/kota yang direstrukturisasi dan diintegrasi adalah pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak hotel, pajak restoran dan pajak hiburan menjadi pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Baca Juga :  Aktivis Anti Korupsi Minta Pj Gubenur Aceh Berhentikan dan Periksa 23 Anggota DPRK Agara, Terkait Defisit Rp 106,6 Milyar

Pemerintah pusat mengakomodir terhadap isu-isu strategis dengan menerbitkannya undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD yang diharapkan dapat memberikan peningkatan penerimaan produk domestik regional bruto (PDRB) kabupaten/kota sampai dengan 48,98 persen secara nasional.

Dikatakan lagi, selain itu dengan undang-undang HKPD khususnya pemerintahan kabupaten Gayo Lues sedang menyusun qanun/perda pajak daerah dan restribusi daerah menjadi satu qanun/perda yang selama ini terdapat banyak qanun/perda yang diterbitkan masing-masing satuan kerja pemerintah kabupaten (SKPK).

Mengenai pajak daerah dan restribusi daerah, semua pendapatan daerah menjadi satu pintu, yaitu dengan qanun pajak daerah dan restribusi daerah.

Selain dari qanun tersebut, tarif tidak bisa dikeluarkan oleh masing-masing SKPK, semua ditetapkan oleh satu qanun pajak daerah dan retribusi daerah.

“Penyusunan qarun/perda pajak daerah dan retribusi daerah menjadi amanat dalam undang-undang HKPD yang berlaku pada tanggal 5 Januari 2024 mendatang,” ujarnya.

Prestasi yang luar biasa juga didapat oleh kabupaten Gayo Lues atas penghargaan APBD Award dua tahun berturut-turut tahun 2022 dan tahun 2023 dari kementerian dalam negeri.

“Diharapkan dengan lahirnya UU HKPD tahun 2022 dapat mendorong peningkatan PAD yang ada di seluruh wilayah Indonesia,” kata Rike.

(Sa/tim)
Sumber : Ricky Ardiawan – Kepala Seksi Bank KPPN Kutacane

Berita Terkait

Praktek Dugaan Pungli Marak Di Dinas Pendidikan Agara, PJ j Bupati Segera Non Aktifkan Kadisdikjar
Motif Pembakaran Rumah Orang Tua Tokoh Muda Agara Rudi Tarigan, Polisi Diminta Tegas Mengusut Tuntas
Diduga Ada Indikasi Mar Up Harga dan Fiktif, Polisi Diminta Usut Realisasi Dana Desa Tanjung Lama Kecamatan Darul Hasanah Agara
Proyek Pengaspalan Jalan Nasional di Wilayah PPK 3.5 Diduga Abaikan K3
Ini Tanggapan LIRA  Aceh Tenggara Terkait Pernyataan Plt Pengulu Kute Lawe Kongker Hilir Kec. Lawe Alas Agara
Plt Pengulu Kute Lawe Kongker Hilir Laporkan Ketua LSMLIRA INDONESIA Aceh Tenggara ke Polisi
Projo Aceh Tenggara Deklarasi Dukungan untuk Prabowo-Gibran
Konsep Strategis Pangdam IM dalam Upaya Hilirisasi Industri Pada Program Ketahanan Pangan “I’M Jagung

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 15:25 WIB

Jelang Puncak HBP ke-60, Rutan Pangkalan Brandan Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Pahlawan Pangkalan Brandan

Kamis, 25 April 2024 - 14:25 WIB

Meski Diguyur Hujan Satlantas Polrestabes Medan Turun ke TKP Terkait Eva Korban Tabrak Lari yang Mengadu ke MPSU

Selasa, 23 April 2024 - 13:11 WIB

Babinsa Koramil 0201-05/MB Pasang Spanduk Himbauan Stop Judi

Selasa, 23 April 2024 - 13:00 WIB

Komsos Dengan Warga, Babinsa Koramil 07/MT juga Rutin Pantau Wilayah Binaan

Selasa, 23 April 2024 - 12:50 WIB

*Bangun Komunikasi, Babinsa Koramil 0201-08/MA Komsos Dengan Warga Binaan*

Selasa, 23 April 2024 - 12:44 WIB

Peringati Hari Jadi Ke-104, Desa Sangga Lima Menggelar Karnaval Budaya

Selasa, 23 April 2024 - 12:30 WIB

Dandim 0203/Langkat Dan Commader Of 2ND People Defence Force AD Singapura Panen Jagung Bersama

Selasa, 23 April 2024 - 05:32 WIB

Babinsa Koramil 09/Hinai Serda Suher Kuswoyo Personil Kodim 0203/Langkat Memberikan Wasbang Kepada SMAN 1 Hinai

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Marketing BCA Multifinance Makan Dana Nasabah, Siapa Yang Disalahkan???

Kamis, 25 Apr 2024 - 19:16 WIB